Senin, 10 Agustus 2009

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PARIWISATA


i-tutor.net merupakan salah program I Love My Country Indonesia (ILMCI. COM) yang sukses mendapat rekomendasi WORLD BANK. Silakan klik link di bawah ini!

* Latar Belakang Kerjasama Pemda Kabupaten Bener Meriah dengan i-tutor

* Klik di sini untuk melihat rekomendasi World Bank

* Download Company profile i-tutor group untuk melihat keberhasilan i-tutor lainnya

Sampai saat ini i-tutor.net sendiri telah tersebar lebih dari 700 cabang di seluruh Indonesia, dari sejak i-tutor.net menjadi suatu sistem Lisensi pada tahun 2006.




Mari Bergabung Dengan

I
Love My Country

I
ndonesia
(ILMCI.com)

Untuk Mencerdaskan

Anak - Anak &

Cucu- Cucu Kita !



Free 1GB Webmail
Mau punya email pribadi dengan inbox 1GB + hadiah bulanan?


Email Sponsor: noersal@ilmci.com

diperlukan ketika Anda mengisi

formulir pendaftaran email ilmci.com

dan sewaktu mengisi formulir BURSA BISNIS ILMCI,

cantumkan Sponsor's ID Number Anda berikut:

0340 3440 9876 3426


Info rinci, silakan download marketing kits Anda melalui link berikut:

01. Brosur

02. Dokumen Kerjasama

03. Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) BBI

04. Proposal-proposal






Before heading to BALI, you are cordially invited to

virtually explore
INDONESIA in depth here!



Together Everyone

Achieves More!


Want to join?
How?

Just click ---->

Achieving Success

As A Team !


Welcome to my blog!

Total page views up to now:



KEPUTUSAN DIREKTUR

JENDERAL PARIWISATA


NOMOR : Kep.-06/U/IV/1992


TENTANG


PELAKSANAAN KETENTUAN USAHA JASA

KONVENSI PERJALANAN INSENTIF DAN PAMERAN


DIREKTUR JENDERAL PARIWISATA

Menimbang :

Bahwa dengan ini ditetepkan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM.108/HM.703/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan pameran, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan:

2. Keputusan Presiden RI Nomor 11/M Tahun 1982 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pariwisata;

3. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.08/OT.003/MPPT-83 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM.77/OT.001/MPPT-92 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktur Jenderal Pariwisata:

4. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM.108/HM.703/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Konvensi Perjalanan Insentif dan Pameran.

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PARIWISATA

TENTANG PELAKSANAAN KETENTUAN USAHA JASA

KONVENSI PERJALANAN INSENTIF DAN PAMERAN


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

a. Kongres, Konferensi atau Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang ( negarawan, usahawan, cendikiawan, dan sebagainya ) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama;

b. Perjalanan insentif merupakan suatu perjalanan para karyawan dan mitra usaha yang diselenggarakan oleh suatu perusahan sebagai imbalan penghargaan atas prestasi mereka dalam kaitan penyelenggaraan konvensi yang membahas perkembangan kegiatan perusahaan yang bersangkutan;

c. Pameran merupakan suatu kegiatan untuk menyebarluaskan informasi dan promosi yang berkaitan dengan penyelenggaraan konvensi dan atau dengan pariwisata;

d. Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran merupakan usaha dengan kegiatan pokok memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang ( negarawan, usahawan, cendikiawan dan sebagainya ) untuk membahasa masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama;

e. Izin Usaha adalah izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal untuk menyelenggarakan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran;

f. Izin Penyelenggaraan adalah izin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal untuk menyelenggarakan konvensi dan pameran;

g. Kegiatan adalah penyelenggaraan kegiatan konvensi, perjalanan insentif dan pameran;

h. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

i. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pariwisata.


BAB II

LINGKUP KEGIATAN USAHA

Pasal 2


Linkup Kegiatan Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran meliputi perencanaan, konsultasi dan pengorganisasian yang dapat dilakukan bersama-sama dengan pihak pemberi tugas.


Pasal 3


Kegiatan sebagaimana diamksud dalam pasal 2 adalah sebagai berikut :

a. Merencanakan dan dapat melaksanakan bidding atau penawaran

b. Menyusun perencanaan anggaran dan pengolalaan angggaran untuk penyelenggaraan kegiatan;

c. Merencanakan dan dapat menyelenggarakan kegiatan;

d. Mengkoordinasikan penyelenggaraan transportasi;

e. Menyiapakan tempat penyelnggaraan;

f. Mengkoordinasikan keperluan akomodasi;

g. Mengkoordinasikan kegiatan promosi dan public relation;

h. Mempersiapkan penyelenggaraan perjalanan pra, dan selama pasca konvensi;

i. Mengurus perizinan penyelnggaraan kegiatan;

j. Mengurus/mengkoordinasikan kemudahan prosedur Bea dan Cukai serta keimigrasian bagi peserta;

k. Mengurus/mengkoordinasikan kemudahan prosedur Bea dan Cukai serta keimigrasian bagi Convention Equipment yang akan segera di re export atau dikirim kembali keluar Negeri setelah selesai kegiatan, selambat-lambatnya dalam waktu 5 ( lima ) hari kerja.


BAB III

PENGUSAHAAN

Pasal 4


Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran diselenggarakan oleh badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi yang maksud dan tujuan usahanya dinyatakan dalam akte pendirian.


Pasal 5


Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran merupakan bidang usaha yang terbuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dn penanaman Modal Dalam Negeri

(PMDN) yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

1) Penyelenggaraan konvensi, Perjalanan Insentif dan pameran oleh penyelnggaran dari luar negeri yang akan dilakukan di Indonesia harus menunjukan perusahaan jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran dalam negeri sebagai mitra usaha.

2) Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama, mitra usaha dalam negeri wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Wilayah setempat untuk memperoleh persetujuan.


Pasal 7


Penggunaan tenaga kerja warga Negara asing pendatang oleh badan usaha jasa konvensi perjalanan insentif dan pameran dalam negeri harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 8


Penyelenggaraan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran wajib :

a. Memberikan perlindungan, menjaga keselamatan dan memberikan pelanyanan yang sebaik-baiknya kepada peserta;

b. Bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak pemberi tugas berdasarkan perjanjian yang disepakati.


Pasal 9


Dalam menjalankan kegiatan usaha, pimpinan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran wajib :

a. Memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan ini maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha konvensi, perjalanan insentif dan pameran;

b. Memenuhi ketentuan perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan social karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Melakukan upaya secara terus menerus guna meningkatakan mutu dan profesionalisme tenaga kerja;

d. Menjalankan usahanya sesuai dengan norma dan tata cara pengusahaan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran;

e. Memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja;

f. Menyelenggarkan tata buku perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g. Melaksanakan kewajiban atas pungutan Negara maupun pungutan daerah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IV

PERIZINAN

Pasal 10

1. Untuk melakukan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral.

2. Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Mempunyai kantor yang letaknya mudah dicapai oleh umum dengan luas ruangan sekurang-kurangnnya 60 (enam puluh) m2;

b. Memperkerjakan karyawan tetep minimal 1 (satu) orang yang telah memiliki sertifikat salah stau pendidikan konvensi diluar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pariwisata atau sertifiakt pendidikan konvensi dari Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi serta memiliki pengalaman menangani :

1) Konvensi Internasional sekurang-kurangnya 2 (dua) kali atau :

2) Konvensi Nasional sekurang-kurangnya 5 (lima) kali.

c. Memiliki fasilitas komunikasi guna mendukung kelancaran kegiatan usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) pesawat telepon, telex dan fax.

d. Memiliki modal disetor sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus rupiah)


Pasal 11

1) Izin usaha berlaku selama usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran masih menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang diberikan.

2) Izin usaha dapat dipindahtangkan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal


Pasal 12


Permohonan dan pemberian izin usaha sebagaiman dimaksud dalam pasl 10 aat (1) tidak dipungut biaya.


BAB V

TATA CARA MENDAPATKAN IZIN USAHA

Pasal 13

1) Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan secara tertulis kepada direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah Setempat dengan melampirkan :

a. Salinan akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh Notaris

b. Rekaman Surat Tanda Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

d. Riwayat hidup Direksi

e. Profil Perusahaan

2) Profil perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e meliputi :

f. Struktur organisasi

g. Pengalaman pelaksanaan pekerjaan perusahaan

h. Riwayat hidup karyawan/tenaga ahli yang memperkuat perusahaan

i. Lingkup kegiatan perusahaan

j. Aspek keuangan perusahaan

3) Permohonan izin usaha yang telah dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diteliti kelengkapan dan keabsahan persyaratannya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah setempat.


Pasal 14

1) Jangka waktu penyelesaian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berkas permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah setempat

2) Jangka waktu penyelesaian izin usaha atau penolakan pemberian izin selambat-lambatnya 90 (Sembilan pulu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal


Pasal 15

1) Penolakan permohonan izin usaha diberitahukan secara tertulis kepada pemohon melalui Kepala Kantor Wilayah setempat disertai alas an penolakan

2) Untuk memudahkan pengawasan maka kepada perusahaan yang telah memiliki izin usaha diberikan Tanda Izin usaha untuk dipasang diruangan kantor yang mudah dilihat oleh umum.


Pasal 16

1) Pemindahtanganan atas pemilik usaha jasa konvensi perjalanan, insentif dan pameran wajib dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan melampirkan :

a. Salinan akte jual beli

b. Salinan akte badan usaha pemilikan yang baru

2) Perubahan nama perusahaan atau perubahaan alamat perusahaan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat.

3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak pemindahtanganan pemilikan perusahaan atau perubahan nama perusahaan atau perubahan alamat perusahaan.


BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 17

1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa Konvensi, perjalanan insentif dan pameran dilakukan oleh Direktur Jenderal.

2) Dalam hal bersifat khusus, Direktur Jenderal dapat menunjuk pejabat lain untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran.


Pasal 18

1) Pimpinan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) kepada Direktur Jenderal, sesuai dengan contoh formulir LKU sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara bertahap meliputi :

a. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari bulan berikutnya melaporkan kegiatan usaha yang telah dilaksanakan bulan sebelumnya.

b. Selambat-lambatnya satu bulan sesudah kontrak diperoleh/disetujui melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan .


BAB VII

SANKSI

Pasal 19

1) Izin usaha dapat dicabut apabila :

a. Tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengusahaan jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini ;

b. Tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam pasal 18;

c. Memperoleh izin usaha secara tidak sah;

d. Ditemukan hal-hal yang menyakinkan dari hasil pemeriksaan setempat untuk melaksanakan sanksi sebagimana dimaksud dalam pasal 17 (2)

2) Disamping sanksi pencabutan izin usaha sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) terhadap usaha jasa konvensi, perjalanan insetif dan pameran dapat pula dikenakan sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku


Pasal 20

1) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis secara berturut-turut semenjak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari kerja.

2) Pencabutan izin usaha dilakukan Direktur Jenderal berdasarkan saran dari Kepala Kantor Wilayah setempat.

3) Izin usaha yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tanda izin usahanya wajib dikembalikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penetapan pencabutan izin usaha.


BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

1) Selambat-lambatnya dalam jangka 1 (satu) tahun sejak berlakunya keputusan ini, semua usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran yang telah ada, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan ini.

2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun telah lewat waktu, akan tetapi usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka terhadap pengusaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran diberlakukan sebagai permohonan baru.


BAB IX

PENUTUP

Pasal 22


1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.