Kamis, 29 Oktober 2009

MANAJEMEN DOKUMEN ELEKTRONIK


click me



Everything you need for employment in the cruise line industry.


Find the latest vacancies, extensive contact directories, job descriptions, how-to employment articles, crew interviews and tools and resources for careers at sea and much more! Plus join in our ever popular Discussion Forum moderated by REAL crewmembers and hiring experts.



WANTED: 4,000,000

INDONESIAN

ENTREPRENEURS

Welcome to my blog!


Total page views up to now:






Latar Belakang



Menurut sosiolog David Mc Clelland, suatu negara bisa mencapai kemakmuran bila setidaknya ada entrepreneur sebanyak 2% dari jumlah penduduk. Namun sampai saat ini, jumlah entrepreneur yang ada di Indonesia baru mencapai 0.18%.



Menurut Dr. HC.Ir Ciputra, Indonesia membutuhkan 4juta entrepreneur untuk mendorong kapal induk bangsa ini.



Berdirinya BBI tidak lepas dari visi misi mulia untuk menciptakan kemakmuran di
Indonesia dengan meng-wepreneurshipkan anak bangsa sedini mungkin. Lewat pembentukkan paradigma berpikir anak bangsa untuk menjadi entrepreneur, setiap individu bisa mencapai kebebasan financial yang secara otomatis akan memberikan kontribusi pada kemajuan ekonomi bangsa.


Visi - Misi

Visi : Meng-webpreneurshipkan anak bangsa sedini mungkin.

Misi : -Melek IT terproteksi .

-Membangun Indonesian Valley.


-Membangun kesadaran self employment.


-Membentuk karakter dan skill risk taker dan berpikir kritis


-Membentuk pribadi yang mampu membaca dan mengelola peluang.



Maksud dan tujuan


- Menciptakan generasi muda yang berjiwa entrepreneur.

- Menyiapkan generasi muda yang mampu beradaptasi terhadap ekspetasi lingkungan.

- Menciptakan pribadi dengan kebebasan finansial.

- Menciptakan lapangan kerja.

- Memberikan kontribusi pada kemajuan ekonomi bangsa.


PROGRAM EKONOMI KERAKYATAN (EKTAN) PLUS


Dalam rangka percepatan penambahan WIRAUSAHAWAN ini ILMCI mengajak Anda mengikuti PROGRAM EKTAN PLUS yang akan menjadikan Anda MILYUNER bahkan MILYARDER segera. Silakan klik EKTAN PLUS di sini!



Modal awal Anggota EKTAN PLUS hanya Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Saja). Target penerimaan: sekitar Tujuh Milyar Rupiah (Cash + Bonus). Wow... Ini Bukan Mimpi. Bisa terwujud, kalau kita sepakat mencapai target tersebut. Insya Allah.



Mari kita bergotong royong mensukseskan peningkatan penambahan WIRAUSAHAWAN-WIRAUSAHAWAN baru yang mempunyai modal usaha Ratusan Juta bahkan Milyaran Rupiah!!!

Silakan baca KODE ETIK PT. WEB PRENEURSHIP INTERNATIONAL (WPI) / BURSA BISNIS ILMCI (BBI) atau klik syarat dan ketentuan EKTAN Plus sebelum Anda mendaftar dan membayar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk menjadi Member EKTAN Plus!

Step 1: Daftar Ektan Plus, Silakan Klik Di sini !

Step 2: Validasi Ektan Plus Card




  • Nomor Ektan Plus Card akan diberikan oleh Admin BBI. setelah Anda melakukan pembayaran secara lngsung (off line) atau secara transfer melalui Bank pilihan Anda (online).

  • Apabila mensponsori member Ektan Plus baru, nomor anggota Ektan Plus Anda akan tercantum dalam kolom Nomor Ektan Plus Card Sponsor pada formulir pendaftaran.
  • Keanggotaan EKTAN harus diperpanjang setiap 6 (enam) bulan. Keterangan rinci klik BURSA BISNIS ILMCI (BBI) atau 4 JUTA WIRAUSAHAWAN

Step: 3 Pertanyaan / questions:

Klik di sini!

Contact Us!


Bonus Anda bisa dilihat melalui internet dan di transfer ke akun bank Anda setiap tanggal 08 dan 22 setiap bulan. Program EKTAN PLUS ini benar-benar luar biasa. Buruan daftar!

Daftar Ektan Plus, Silakan Klik Di sini !


Berpotensi mendapat penghasilan Rp 7.000.000.000,-- (tujuh milyar) dalam 20 Minggu, asalkan Anda aktif mendaftarkan 1 (SATU) orang Anggota Ektan Plus setiap minggu. Kemudian, masing-masing Anggota melakukan hal yang sama, bertekat pula merekruit 1 (satu) Anggota EKTAN PLUS baru setiap minggu selama minimal 20 minggu.

Klik Rp 7.000.000.000 untuk melihat perhitungannya. Silakan pelajari Matriks Club 57 (5 bulan mensponsori 1 member Ektan Plus setiap minggu).


Semua program Bursa Bisnis ILMCI (BBI) merupakan program UNTUNG dan HALAL. ILMCI.com ingin mencerdaskan dan memajukan anak bangsa, serta terjauh dari perbuatan tipu menipu.


MANFAAT KEGIATAN ANGGOTA EKTAN PLUS


Sebagai Anggota EKTAN PLUS Anda mendapat 20 Voucher Pendidikan @ Rp 10.000,-- Masing-masing voucher pendidikan berlaku selama satu bulan, sejak waktu diinstal ke dalam komputer yang tersambung ke internet. Berarti Anda beserta keluarga bisa mengkses pembelajaran GRATIS selama 20 (dua puluh) bulan.

Modal 1 voucher Rp. 10.000,-- Bagaimana kalau Anda berhasil menjual kepada orang lain seharga Rp 15.000,-- per voucher? Berarti Anda Untung 20 X Rp 15.000,-- = Rp 300.000 - Rp 200.000,-- (investasi awal Anda) = Rp 100.000,--

Bagaimana pula kalau Anda jual Rp 50.000,-- per voucher. Anda mendapat laba 20X Rp 50.000,-- = Rp 1.000.000,-- dikurangi Rp 200.000 = Rp 800.000,--

Bonus Anda bisa dilihat melalui internet dan di transfer ke akun bank Anda setiap tanggal 08 dan 22 setiap bulan.
Program EKTAN PLUS ini benar-benar luar biasa. Buruan daftar!

CONTOH FORMULIR YANG BISA DIAKSES MELALUI http://ilmci.com/index.php/products/voucher_pendidikan

Voucher Pendidikan

Perkenalan

Dengan Nomor Voucher Pendidikan, di pinggir kiri, yang Anda miliki, Anda dapat mengakses beragam konten pendidikan melalui website www.ilmci.com. Diantara konten tersebut adalah:

  • Gratis download software e-book yang bernilai milyaran rupiah.
  • Presentasi Digital.
  • Prediksi Soal-soal UAN dan rumus-rumus pelajaran sekolah.
  • Education Search Engine
  • Free access Buku Pintar.
  • Free access English for Business
  • Ikut menjalankan bisnis i-tutor Group dengan penghasilan milyaran rupiah.
  • Pencarian lowongan kerja .
Masukkan Nomor
Voucher Pendidikan
untuk mengakses
keuntungan-keuntungan
di atas:

Coba kita hitung lagi manfaat jadi anggota EKTAN PLUS:

(01) Pembelajaran gratis melalui internet selama 20 bulan

(02) Kalau voucher pendidikan di jual kepada orang lain, Anda mendapat untung langsung
, seperti uraian di atas.

(03) Berpotensi mendapat penghasilan Rp 7.000.000.000,-- (tujuh milyar) dalam 20 Minggu, asalkan Anda aktif mendaftarkan 1 (SATU) orang Anggota Ektan Plus setiap minggu. Kemudian, masing-masing Anggota melakukan hal yang sama, bertekat pula merekruit 1 (satu) Anggota EKTAN PLUS baru setiap minggu selama minimal 20 minggu.


Catatan:

Yang tidak bersedia mengajak satu orang member per minggu TIDAK USAH dijadikan member baru. Harap diingat: Program EKTAN PLUS bukan MLM! Tidak ada kewajiban BELI BARANG atau/dan TUTUP POINT .


Seluruh anggota keluarga Anda boleh diikut-sertakan menjadi Anggota Ektan Plus.
Anda boleh membantu mereka mendapatkan anggota Ektan Plus baru tiap minggu, sampai Anda sekeluarga SUKSES mendapatkan TUJUH MILYAR RUPIAH.

Semua program Bursa Bisnis ILMCI (BBI) merupakan program UNTUNG dan HALAL. ILMCI.com ingin mencerdaskan dan memajukan anak bangsa, serta terjauh dari perbuatan tipu menipu.


LAPORKAN PENYALAH-GUNAAN

Mohon dilaporkan sesegera mungkin kepada kami atau kepada yang berwajib, apabila ada Anggota BBI memanfaatkan keanggotaan BBI-nya untuk melakukan perbuatan tercela atau merusak nama baik ILMCI.com


Tunggu apa lagi... Rp 7.000.000.000 Anda peroleh segera, kalau Anda MAU, dengan kerja sedikit keras. Masalah kebanyakan adalah BUKAN ANDA TIDAK MAMPU, melainkan ANDA TIDAK MAU melakukannya atau mengambil tindakan.


You CAN, but You WILL NOT!

Take action now! That is right, NOW!!!


You heard right, NOW!


Make it happen! Why wait?

Daftar Ektan Plus, Silakan Klik Di sini !

Peresmian oleh Ibu Ani Susilo Bambang Yudhoyono


i-tutor.net merupakan salah satu program I Love My Country Indonesia (ILMCI. COM) yang sukses mendapat rekomendasi WORLD BANK.…


Read More »








PANDUAN MANAJEMEN

SISTEM DOKUMEN ELEKTRONIK


2.1 Manajemen Dokumen Elektronik


Penerapan e-Government akan menghasilkan sejumlah doku-men dalam bentuk elektronik. Dokumen tersebut dihasilkan melalui proses elektronik yang melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah.


Sistem Manajemen Dokumen Elektronik (E-Record Management / ERM) yang baik akan mendukung :


o pertukaran informasi yang efektif serta interoperabilitas yang lebih baik antar lembaga pemerintah;

o menyediakan sumber informasi yang berkualitas dan otentik;

o prinsip-prinsip administrasi, proteksi ataupun transparansi informasi;

o pertukaran, ekstrasi, dan perangkuman informasi lintas lembaga pemerintah.


Untuk memenuhi persyaratan akuntabilitas dan melayani ke-butuhan internal, maka setiap lembaga pemerintah harus dapat menyimpan dokumen yang terkait dengan keputusan dan transaksi yang dilakukannya. Dokumen perlu diakuisisi, dikelola, dan disimpan dalam sebuah sistem yang mampu memelihara integritas serta keasliannya.


Untuk menerapkan sistem ERM yang baik dibutuhkan :


o pemahaman yang baik tentang dokumen dan sistem informasi yang mendukungnya;

o prosedur akuisisi dan penciptaan dokumen sebagai bagian dari sistem administrasi;

o prosedur penyimpanan dokumen elektronik yang dirancang untuk menjamin integritas, kualitas dan keamanan dokumen;

o prosedur untuk menjamin kemudahan dan kelancar-an akses semua dokumen selama diperlukan;

o prosedur untuk evaluasi, audit, penjadwalan, serta pemusnahan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku;

o budaya kerja yang berorientasi pada pemanfaatan teknologi informasi;

o ketrampilan dan kompetensi pada bidang ERM untuk semua pengguna dan pengelola dokumen.

o kebijakan, strategi, dan budaya kerja;

o prosedur pengelolaan dokumen elektronik dalam suatu siklus hidup dokumen;

o sistem informasi yang mendukung manajemen dokumen.


Disamping itu, untuk membangun infrastruktur ERM, lembaga pemerintah perlu mengambil langkah sebagai berikut:



01) Integrasi prosedur ERM sebagai bagian dari rancangan e-Government.


Mengintegrasikan prosedur ERM ke dalam sistem dan proses bisnis e-government untuk menjamin ketersediaan dokumen elektronik.



02) Pengendalian kondisi dokumen kertas selama ERM belum diimplementasikan.


Memelihara kondisi dokumen yang ada, agar jangan rusak atau hilang, untuk menjaga kesinambungan riwayat, pengidentifikasian, pengevaluasian, dan pengintegrasiannya ke dalam dokumen elektronik, selama infrastruktur ERM belum diimplementasikan.



03) Implementasi sistem ERM


Mengimplementasikan sistem ERM pada lembaga pemerintah, sehingga pengelolaan dokumen dapat dilakukan dengan lebih efisien.


Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dokumen elektonik harus memiliki tingkat kepercayaan sebagai sebuah dokumen legal. Dengan diakuinya dokumen elektronik sebagai dokumen legal, maka dokumen elektronik dapat dijadikan bukti/petunjuk riwayat organisasi secara eksplisit. Dalam konteks legal, sebuah bukti dapat berupa dokumentasi, perkataan, audio-visual, baik secara elektronik maupun bentuk lain.


Sebuah dokumen harus memiliki sifat sebagai sesuatu yang utuh dan akurat yang harus memiliki tiga karakteristik utama yaitu:


• Konten/kandungan:


Merupakan informasi yang membangun sebuah dokumen yang dapat berupa kata-kata, gambar, simbol, dan sebagainya.


• Konteks:


Lingkungan di luar konten yang turut serta dalam pembuatan, penerimaan, serta penggunaan sebuah dokumen yaitu lingkungan organisasi, fungsional, dan operasional.


• Struktur :


Format fisik dan logika sebuah dokumen serta hubungan antar elemen di dalamnya.


Dokumen elektronik yang perlu disimpan dan dipelihara dalam jangka waktu yang lama harus memperhatikan kepastian aksesibilitas dokumen tersebut. Ketentuan tersebut mencakup langkah-langkah pemindaian (scanning) dokumen asli (spesifikasi, format file, metadata), pemeliharaan (dokumentasi, duplikasi, dan penyegaran media), serta keberlanjutan keberadaannya.


2.2 Spesifikasi Pemindaian


Pemindaian dokumen asli direkomendasikan untuk menggunakan resolusi minimum 300 dpi (dot per inch) dan disimpan dalam bentuk dokumen elektronik dalam format tertentu (TIFF, GIF, JPEG, dan lain-lain). Dokumen elektronik tersebut harus memiliki informasi yang sama dengan dokumen aslinya dalam rangka memberikan versi digital yang berumur panjang dan berkualitas tinggi. Dokumen elektronik akan lebih baik bila disimpan tanpa teknik kompresi atau jika memang diperlukan, harus menggunakan kompresi yang bersifat lossless (tanpa kehilangan informasi).


2.2.1 Metadata


Metadata adalah informasi berupa atribut mengenai format dan struktur data yang telah distandarisasi untuk mendeskripsikan kandungan, lokasi, dan nilai data. Atribut yang perlu dilekatkan pada setiap record elektronik dapat dilihat pada Lampiran 4 (registrasi e-record).


2.2.2 Pemeliharaan Dokumen Elektronik


Suatu dokumen elektronik dapat dibaca dengan menggunakan perangkat lunak tertentu. Dengan demikian, selain memelihara dokumen elektronik terebut, sangatlah penting untuk menjaga kesinambungan dari perangkat lunak yang digunakan untuk tetap dapat mengakses dokumen yang dimaksud.


Perangkat keras, perangkat lunak, dan dokumen elektronik sebisa mungkin dapat beroperasi selama jangka waktu yang dibutuhkan.


Strategi pengelolaan dokumen elektronik yang berkelanjutan harus menjamin bagaimana sebuah organisasi memindahkan dokumen elektronik untuk tetap dapat dibaca oleh satu generasi perangkat lunak dan perangkat keras ke generasi berikutnya. Strategi tersebut perlu didokumentasikan dengan baik dan dimutakhirkan saat terjadi perubahan teknologi.


Perubahan sistem dapat berupa perubahan perangkat lunak ke versi yang lebih baru tetapi tetap kompatibel atau perubahan menggunakan suatu sistem yang sama sekali berbeda. Dalam hal perubahan menuju sistem yang baru, maka perlu dilakukan suatu migrasi dokumen.


2.2.3 Migrasi Dokumen Elektronik


Penentuan perangkat lunak atau platform baru selalu harus didahului dengan uji coba untuk menjamin kepastian, kehandalan dan aksesibilitas terhadap dokumen elektronik yang telah ada. Langkah yang perlu di ambil adalah:



o Mereformat dokumen elektronik yang ada.

o Migrasi berbagai komponen dalam sistem, seperti indeks database atau migrasi sistem secara keseluruhan ke platform yang baru.

o Mendokumentasi perubahan-perubahan yang terjadi pada perangkat keras, perangkat lunak, dan format dokumen elektronik, termasuk mendokumentasikan perubahan dari satu format ke format yang baru.


2.2.4 Pemeliharaan dan Pemusnahan Dokumen


Lembaga pemerintah harus memiliki jadwal pemeliharaan dokumen dan rencana migrasi sistem. Jadwal tersebut juga mengatur tentang penyimpanan dan pemusnahan dokumen elektronik. Dokumen elektronik perlu disimpan sedemikian rupa sehingga dapat diidentifikasi dan dimusnahkan saat periode penyimpanan telah habis atau sudah tidak memiliki kegunaan. Dokumen yang memiliki periode penyimpanan yang sama, sebaiknya disimpan pada media penyimpanan yang sama.


Penghapusan dokumen elektronik perlu diatur secara khusus, mengingat masih akan meninggalkan jejak-jejak digital yang mungkin didapatkan kembali, kecuali jika lokasinya telah ditimpa oleh data dokumen lain. Oleh karena itu, penghapusan dokumen elektronik perlu dilakukan secara total dengan menimpa lokasi bekas dokumen yang dihapus tersebut secara berulang, atau dilakukan dengan perangkat lunak khusus.


Terhadap dokumen elektronik yang disimpan dalam media optik (CD-ROM, DVD, dan sebagainya), pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan media penyimpanan secara fisik. Pemusnahan hendaknya dilakukan secara total, termasuk pemusnahan duplikat yang disimpan dalam media backup, maupun tempat penyimpanan lainnya.


Petunjuk teknis dan pedoman mengenai penyusutan arsip, mengacu kepada surat edaran Kepala Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia, No. SE/01/1981 tentang Penanganan Arsip Inaktif Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Tentang Penyusutan Arsip.


Pedoman ini tidak menentukan pemilihan sistem (software, hardware) yang harus digunakan oleh lembaga pemerintah dalam mengelola dokumen elektroniknya. Pedoman ini merekomendasikan bahwa secara garis besar, sistem pengelolaan dokumen elektronik yang akan digunakan oleh lembaga pemerintah di semua tingkatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:



o Sistem pengelolaan dokumen elektronik yang digunakan harus memenuhi kebutuhan fungsional untuk penyimpanan jangka panjang.

o Semua dokumen elektronik harus memiliki metadata yang dilekatkan untuk menjelaskan konteks, riwayat, dan atribut penyimpanan dokumen lainnya. Metadata yang digunakan ini harus dalam bentuk spesifik yang telah disepakati.

o Semua dokumen elektronik harus disimpan dan dikelola dalam format standar yang direkomendasikan secara luas, seperti XML (eXtensible Markup Language)

o Semua dokumen elektronik harus disimpan dalam media penyimpanan yang memenuhi standar spesifikasi tertentu untuk penggunaan jangka panjang.


E-Record Management / ERM

Sumber: kominfo.go.id


Thanks for your visit! Please come back and

read as frequently as possible!

You are my unique visitor No.:


web counter html code