Peningkatan Kompetensi & Jumlah Pelaksana Peyedia Jasa Wisata Profesional Provinsi, Kabupaten & Kota Perlu Dipacu Secara Berkesinambungan
Aneka ragam kegiatan promosi untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara antar provinsi dan wisatawan asing ke Indonesia, seyogianya didukung oleh semua pihak yang berwewenang dan berkepentingan dalam bidang kepariwisataan, secara terpadu dan berkesinambungan di Negara kita ini.
Apakah cukup promosi saja? Beberapa jawaban pertanyaan ini rupanya sudah lama terlewatkan begitu saja. Pramuwisata atau sering disebut pemandu wisata dan dijuluki “ujung tombak” pelaksana lapangan dan tenaga kerja profesional lainnya di bidang kepariwisataan mutlak tersedia dengan cukup dan merata. Berapa jumlah Pramuwisata dan SDM untuk Industri Pariwisata kita yang memiliki Sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional
Padahal, pada Pasal I UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN Tahun 2009 dijelaskan, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
Pada BAB XII mengenai PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA, Bagian Kesatu, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Bagian Kedua, Standardisasi dan Sertifikasi dijelaskan tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.
Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.
Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga Negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.
Merujuk kepada Undang-Undang Kepariwisataan di atas, hampir semua provinsi di Negara tercinta ini perlu memacu peningkatan jumlah dan kompetensi tenaga pelaksana penyedia jasa pariwisata yang bersertifikat SKKNI, agar para wisatawan yang berkunjung ke sini benar-benar bisa dilayani secara professional.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)!
NOTE: Bahan pelajaran yang berbahasa Inggris, bersumber dari internet, akan dijelaskan dalam Bahasa Indonesia.
TATA CARA PERANCANGAN FISIK LOKASI PANTAI & PULAUWISATA
1. ZONING LOKASI PANTAI & PULAU WISATA
Zoning merupakan sistem pengelompokan unsur-unsur yang mempunyai peranan fungsi yang sama. Sistem ini akan memberikan pengarahan dalam menentukan telak massa bangunan secara fisik. Penetapan zoning selalu berorientasi kepada aktivitas, berupa :
1.1 Zoning Rekreasi Pantai & Pulau Wisata
Zoning ini mencakup unsur rencana tempat peristirahatan, rekreasi dan bersantai.
1.2 Zoning Penunjang Wisata Pantai & Pulau
Zoning ini mencakup unsur-unsur yang bersifat mendukung.
1.3 Zoning Pelengkap Wisata Pantai & Pulau
Zoning ini berfungsi menampung kegiatan pengelola obyek.
2. DISTRIBUSI UNSUR RENCANA DALAM ZONING PANTAI & PULAU WISATA
Untuk tiap zoning ditempatkan unsur-unsur rencana berikut :
2.1 Zoning Rekreasi Pantai & Pulau Wisata
Area restoran, playground, panggung terbuka, area piknik, duduk dan bersantai, souvenir, jalan setapak, cottage dan camping area.
2.2 Zoning Pelayanan Di Pantai & Pulau Wisata
Warung-warung, kios-kios dan jalur sirkulasi
2.3 Zoning Pelengkap Wisata Pantai & Pulau
Lapangan olahraga, area kantor, rumah tinggal pegawai, area gardu, loket penjualan karcis, area informasi, pemandu wisata, area gardu listrik, menara air dan menara pengawas.
3. PENGEMBANGAN TATA RUANG PANTAI & PULAU WISATA
3.1 Pola Tata Ruang
Tapak perencanaan obyek wisata pantai & pulau dan sekitarnya harus memberikan kesan yang bersifat terbuka. Kesan yang terbuka ini merupakan pencerminan adanya kesatuan dengan alam diluar tapak.
Sifat keterbukaan dapat dicerminkan misalnya pada penentuan garis batas tapak yang tidak dinyatakan oleh benda masif (tembok) yang menghalangi penerusan fisual, melainkan dari perdu-perdu setinggi 1,00 meter baris-barisan pohon berjarak 3 – 5 meter. Batas ini bisa dibuat dari kayu atas pagar kawat yang diselimuti pohon-pohon menjalar (perdu-perduan).
Kondisi pantai & pulau wisata jangan terlalu banyak diubah dari bentuk alamiah, apalagi merusak nilai-nilai alaminya dengan penambahan secara buatan.
3.2 Pola Letak Massa Panatai & Pulau Wisata
Pengolahan pola massa dan ruang terbuka menyangkut beberapa aspek.
3.2.1 Aspek Fungsional
Masa bangunan pantai & pulau wisata yang termasuk fungsi pelayanan umum dengan jaringan hubungan yang menyeluruh ke semua arah harus mempunyai jarak pencapaian yang sama jauh dan cenderung ke arah ruang aktivitas yang dominan.
a. Fasilitas Rekreasi Pantai & Pulau Wisata
1. Shelter observasi / tempat pengamatan utama di pantai & pulau wisata
- Ditempatkan pada lokasi pantai & pulau wisata dengan arah pandang / view yang bagus dengan daerah jangkauan sejauh mungkin.
- Sarana pengamatan di pantai & pulau wisata dirancang sedemikian rupa sehingga fungsi utama bisa tercapai.
2. Shelter istirahat di Pantai & Pulau Wisata
Berada ditempat-tempat yang diperlukan dengan mengingat kemampuan fisik pengunjung berjalan kaki, memenuhi kriteria jarak, waktu dan kemampuan manusia.
- Mempunyai arah pandangan yang indah.
- Dapat memberikan perlindungan dari pengaruh alam setempat.
- Dapat dipergunakan untuk istirahat melepaskan lelah.
3. Warung di pantai & pulau Wisata
- Dapat memenuhi kebutuhan pengunjung pantai & pulau wisata berupa makanan-makanan kecil dan minuman.
- Mudah dicapai dari shelter istirahat, tempat pengamatan utama maupun jalan setapak di pantai & pulau wisata.
- Tidak merusak lingkungan pantai & pulau wisata yang ada.
4. Area perkemahan di pantai & pulau wisata
- Terletak di tempat terbuka/semi terbuka (dengan mempertimbangkan faktor angin laut).
- Jauh dari konsentrasi kegiatan.
- Cukup mendapat sinar matahari.
- Letak sedekat mungkin dengan alam.
- Fasilitas infrastruktur dan utilitas pantai & pulau wisata tersedia.
- Tidak merusak lingkungan pantai & pulau wisata yang ada.
b. Fasilitas Pelayanan (Service) Di Pantai & Pulau Wisata
1. Pusat Informasi di Pantai & Pulau Wisata
- Terletak ditempat yang mudah dicapai dan mudah dilihat pengunjung pantai & pulau wisata yang datang.
- Dilengkapi dengan papan petunjuk bagi pengunjung pantai & pulau wisata
2. Restoran di Pantai & Pulau Wisata
- Mudah dicapai dari lokasi akumulasi pengunjung.pantai & pulau wisata
- Pada tempat dengan arah pandangan / view yang indah.
3. Ruang Jaga di Pantai & Pulau Wisata
- Dapat mengontrol seluruh kegiatan terutama akumulasi pengunjung di pantai & pulau wisata
4. MCK di Pantai & Pulau Wisata
- Mudah dicapai dari lokasi akumulasi pengunjung
- Memperhatikan faktor drainase dalam perancangan fisiknya.
5. Souvenir Shops di Pantai & Pulau Wisata
- Letaknya mudah dicapai dari tempat akumulasi pengunjung pantai & pulau wisata
6. PPPK di Pantai & Pulau Wisata
- Mudah dicapai dari tempat akumulasi pengunjung pantai & pulau wisata
- Pencapaian pantai & pulau wisata hendaknya selain mudah, juga cepat.
c. Jaringan Transportasi di Pantai & Pulau Wisata
Jalan Setapak
- Dirancang dengan memperhatikan faktor manusia sebagai subyek yang akan memahaminya, tanpa mengurangi rasa keindahan (estetika).
- Sebanyak mungkin tidak banyak mengadakan gali dan urug (cut and fill).
d. Standar Skala Ruang Pantai & Pulau Wisata
| Jenis Fasilitas | Standar Ruang |
| 1. Pelayanan Umum - Cottage - Camping Area - Restoran - Souvenir / Kios - Toilet - Kolam renang - Taman duduk-duduk - Rekreasi pantai - Piknik - Musholla 2. Sirkulasi di Pantai & Pulau Wisata - Jalan pencapaian - Jalan pelayanan - Jalan setapak 3. Dermaga di Pantai & Pulau Wisata - Dermaga di pantai & pulau wisata - Parkir perahu di pantai & pulau wisata | Luas bangunan rata-rata 50 m2 dengan area tanah 250-350 m2/unit Luas minimum 0,25 ha 2 m2 / orang 25 m2 / unit Tiap-tiap unit 30 m2 untuk 50 orang 5 m2 / orang 25 m2 / orang 25 m2 / orang 25 m2 / orang Luas bangunan + 150 m2 dengan area tanah 250 sampai dengan 300 m2 Lebar minimum 5 m Lebar minimum 3 m Lebar minimum 1,5 m Lebar 2 – 3 m Lebar min. 3,5 m per motor boat |
Kebutuhan ruang tiap unit Cottage di pantai & pulau wisata terdiri atas :
- Teras
- Ruang
- Kitchenette / Pantry
- Kamar mandi dan wc
Saya berbahagia mendapat kesempatan membagi ilmu dari jauh, tetapi Anda dekat di hati saya, untuk kesejahteraan Anda sekeluarga, beserta orang-orang yang memanfaatkannya, berkat bantuan dari Anda. Berarti, Anda bebas menyebar luaskan cuplikan “Ilmu Pariwisata” ini kepada sebanyak mungkin warga
Klik Praktek Memandu Wisatawan dan Panduan Pramuwisata untuk mencontoh tata cara seorang pramuwisata mengomentari obyek wisata (points of interest).
Sebagai contoh-contoh aktual lainnya, silakan klik Langkawi dan Pangkor.
Apabila koneksi internet Anda lambat, biarkan "YOU TUBE tersebut jalan sampai selesai. Sabar dulu! Suara dan gambarnya akan baik, tanpa terputus-putus, ketika Anda "REPLAY".
Tak lain harapan saya, kiranya Anda bersedia berdoa kepada Allah SWT, semoga Anda dan saya selalu mendapat berkah - Nya dan diampuni semua dosa kita di dunia dan di akhirat. Amin! Maafkan atas segala keterbatasan saya.
Terima kasih.
Perlukan
For fun filled days, please click to visit the sites
This is also for you!
Just click
Klik Bimbingan Bisnis Wisata Di Sini


